TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN (STUDI KASUS TRIVAGO)
Keywords:
Tanggung jawab, pelaku usaha, iklan, menyesatkan, konsumenAbstract
Iklan yang menyesatkan seringkali terjadi, dan hal ini merupakan fenomena yang sudah lama di Indonesia; namun seiring era internet melalui e-commerce, maka perkembangannya semakin dinamis dan variatif, tentu saja bermotif ekonomi. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen sampai saat ini masih relevan untuk melindungi konsumen, meski harus dikaitkan dengan Undang-undang yang lain. Konsumen merupakan golongan yang rentan dieksploitasi oleh para pelaku usaha, para peneliti nampaknya mendefinisikan konsumen sebagai konsumen akhir, meski disis lain konsumen antara yang membeli barang dan/ jasa sebagai bahan baku saat ini cukup banyak. Penelitian ini Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Konsumen (studi kasus Trivago) yang notabene memiliki unsur perbandingan hukum dengan Australia atas penjatuhan sanksi denda. Peneliti mengkaji dari perspektif hukum perlindungan konsumen Indonesia dengan menyajikan rumusan masalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas iklan yang dibuatnya sehingga menyesatkan konsumen, dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pada kesimpulannya menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen Indonesia masih cukup relevan dalam konteks ini.
Kata Kunci: Tanggung jawab, pelaku usaha, iklan, menyesatkan, konsumen