FALSAFAH PANCASILA SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA
Keywords:
Pembangunan, Nasional, Imperatif, Falsafah Hukum, Ideologi NegaraAbstract
Abstrak: Semua tingkah-laku dan tindak-perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila, karena Pancasila sebagai Weltanschauung selalu merupakan kesatuan dan ideologi Negara, tidak bisa dilepas-pisahkan satu dengan yang lain; keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis Penjelasan yang sama tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara juga dikemukakan. Secara material, Pancasila di maknai sebagai filsafat hidup bangsa yang dapat dihayati sebagai jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sarana tujuan hidup bangsa, pandangan hidup bangsa dan pedoman hidup bangsa. Bahwa Pancasila sebagai dasar negara ialah falsafah hukum nasional seharusnya mempunyai sifat imperatif, seyogyanya Pancasila dijadikan dasar dan arah pengembangan falsafah hukum nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan, pembinaan dan pengembangan falsafah hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Penlitian ini akan mengkaji bagaimana peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional dan bagaimana penataan hirarki pancasila sebagai landasan pembangunan nasional hukum. Paradigma nasional harus diutamakan karena sesuai nilai-nilai Pancasila dan dijadikan sebagai landasan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, landasan idiil dan landasan konstitusional
Pembangunan, Nasional, Imperatif, Falsafah Hukum, dan Ideologi Negara